Senin, 01 Oktober 2012

Realisasi Biaya Kesehatan Gratis

Realisasi biaya kesehatan gratis merupakan program pemerintah dalam memberikan pengobatan secara cuma cuma kepada seluruh warga pemegang jamkesmas/jamkesda yang masih belum berjalan secara optimal.


Realisasi biaya kesehatan gratis merupakan salah satu pelayanan pemerintah secara cuma - cuma yang sangat dibutuhkan untuk biaya pengobatan rumah sakit khususnya untuk warga miskin.

Buat warga miskin yang hidup di pinggiran Jakarta, mungkin yang gajinya masih dibawah standar UMR atau penghasilannya nggak tetap, berobat ke rumah sakit mungkin butuh biaya yang nggak sedikit. Yang namanya penyakit emang nggak mandang status sosial, baik warga miskin maupun warga kaya bisa kena. Buat penyakit yang agak berat, seperti typhus, demam berdarah, atau yang lainnya, pasien akan dituntut untuk rawat inap oleh dokter yang bersangkutan setelah memperoleh surat rujukan. Nah, disinilah kendala yang sering dialami oleh pasien terutama dari golongan warga miskin atau kurang mampu dimana mereka tidak sanggup membayar biaya perawatan dan pengobatan yang layak sehingga nasibnya di rumah sakit menjadi terlunta lunta, padahal penyakit harus segera diobati untuk kembali beraktivitas.

Program Jamkesda dan Jamkesmas yang dicanangkan oleh pemerintah untuk berobat rasanya masih kurang optimal. Masyarakat pemegang kartu Jamkesda dan Jamkesmas yang seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal nyatanya masih banyak yang dipersulit. Kasus ini banyak di rumah sakit daerah (RSUD) dimana warga miskin masih dipersulit dalam pelayanan administrasi. Hal ini tentu bertentangan dengan realisasi biaya kesehatan gratis bukan ?


Rumah sakit

Sejatinya, dalam rangka realisasi biaya kesehatan gratis, para pemegang kartu Jamkesmas cukup memenuhi persyaratan membawa kartu Jamkesmas, Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Kartu Keluarga ( KK ), surat rujukan dari RSUD setempat ( kecuali kasus Emergency / IGD ), dan Surat Keabsahan Peserta ( SKP ) dari PT ASKES. Sementara itu untuk Jamkesda persyaratannya kurang lebih sama, namun perlu Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari kelurahan setempat. Dengan demikian pasien tidak perlu lagi bayar untuk biaya rawat inap maupun rawat jalan. Begitu juga dengan persalinan.

Untuk realisasi biaya kesehatan gratis, jika memiliki kartu tersebut pasien yang kurang mampu berhak mendapatkan jaminan pelayanan berupa  fasilitas konsultasi dan pemeriksaaan dokter, pemeriksaaan penunjang diagnostik dan medik, pembelian obat, tindakan medik operatif dan non operatif, ruang rawat dan pelayanan darah.

Oleh karena itu diperlukan peran Badan Pengawas Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia agar mutu pelayanan kesehatan oleh rumah sakit dapat dilaksanakan secara optimal dan terjaga hak dan kewajiban pasien di rumah sakit. Hal ini penting dalam realisasi biaya kesehatan gratis.

Dengan demikin janji pemerintah berobat gratis yang selama ini digembor - gemborkan bisa terealisasi dengan baik dan bukan cuma isapan jempol belaka. Masyarakat yang tidak memiliki uang untuk bayar obat atau cek dokter bisa mendapatkan pertolongan secepatnya. Dan realisasi biaya kesehatan gratis merupakan fakta.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar