Seiring dengan
perkembangan pesat media digital, teknologi informasi dan dunia
internet, mayoritas
masyarakat banyak yang beralih ke media digital/web news dalam
mengakses
informasi yang dikehendakinya. Hal ini berbeda jauh jika kita bandingkan
pada era sebelum tahun 2000 dimana masyarakat mendapatkan informasi berita dari televisi dan media cetak seperti majalah dan koran.
Blog Pemikiran Lanjar menganalisis bahwa banyak sekali media
mainstream dan webnews yang mungkin sudah tidak asing lagi dimata
masyarakat kita seperti,
detik.com, kompas.com, dan yahoo.co.id. Hal yang ingin saya tela’ah
lebih jauh
disini adalah apabila kita bandingkan gaya penyajian berita antara media
cetak (koran/majalah)
dengan media digital, maka akan tampak bahwa media digital cenderung
lebih
provokatif, dangkal dan terlalu singkat, baik dalam isi maupun judul.
Hal ini
kemudian cenderung memancing para pembaca untuk berkomentar, berdebat,
hingga saling caci
maki dan menghujat khususnya jika berita tersebut berhubungan dengan
SARA dan
politik.
Mengenai hal ini,
akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa secara etika, cyber media memiliki
tanggung
jawab penuh untuk mengelola komentar pembaca agar tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Keputusan ini
dilakukan
antara lain dengan mencantumkan syarat dan ketentuan serta mewajibkan
registrasi. Media online juga berhak mengedit komentar, menghapus
komentar yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan koreksi jika ada
pengaduan. Hal ini merupakan hal tentunya sangat positif namun disisi
lain kami
berharap kesepakatan ini tidak disalahgunakan di kemudian hari untuk
emidanakan
media. Karena posisi media merupakan sebagai pihak yang membantu,
sementara
tanggungjawab tetap pada orang yang memberi berkomentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar